Minggu, 17 November 2013

KREATIVITAS DAN KEPEKAAN (SENSITIVITAS) TERHADAP LINGKUNGAN TUGAS Sebagai Indikator Peningkatan Budaya Kerja Aparatur Negara

      A.    Pengertian Budaya Kerja 

            Budaya Kerja secara harfiahnya terdiri dari dari dua kata yaitu budaya dan kerja, kata budaya berasal dari bahasa sanksekerta ”budhayah”, bentuk jamak dari  budhi  yang artinya ‘akal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan  akal pikiran, nilai-nilai dan sikap mental’. Budi daya berarti memberdayakan budi sebagaimana alam bahasa inggris dikenal  culture yang artinya mengolah atau mengerjakan sesuatu (pertanian) yang kemudian berkembang sebagai cara manuasia mengaktualisasikan rasa (value), karsa (creativity) dan karya-karyanya (performance).  Sementara kata kerja dapat diartikan sebagai berikut: 1) Kerja adalah hukuman, 2) Kerja adalah beban, 3) Kerja adalah kewajiban.
            Budaya kerja menurut Keputusan Menpan no 25 /Kep /M.Pan /4 / 2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara adalah” sikap dan perilaku individu darikelompok aparatur Negara yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadisifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.” Kep Menpan no 25 /Kep /M.Pan /4 / 2002 ini merupakan pedoman dan mekanisme dalam melaksanakan dan memantau Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara pada lingkunganinstansi/lembaga masing-masing, untuk menumbuhkan dan meningkatkan semangat etoskerja, disiplin dan tanggungjawab moral aparaturnya secara terus menerus dan konsisten, sesuaidengan tugas dan fungsi masing-masing. Budaya kerja sebenarnya telah ada pada diri manusia, namun untuk mengelolanya digunakan teknik – teknik manajemen industry yang ditetapkan di lingkungan aparatur pemerintah, dimana dalam lingkungan industri budaya kerja dapat disamakan dengan pengendalian mutu terpadu.

    B.    17Pasang Nilai-Nilai Dasar Budaya Kerja Aparatur Negara
1. Komitmen dan Konsisten
(Terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi)
2. Wewenang dan Tanggung Jawab
(yang jelas, tegas dan seimbang)
3. Keikhlasan dan Kejujuran
(yang menumbuhkan kepercayaan masyakarat dan kewibawaan pemerintah)
4. Integritas dan Profesionalisme
(yang konsisten dalam kata dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya)
5. Kreativitas dan Kepekaan
(yang dinamis mendorong kearah efisiensi dan efektivitas)
6. Kepemimpinan dan Keteladanan
(yang mampu mendayagunakan kemampuan potensi bawahan secara optimal)
7. Kebersamaan dan Dinamika Kelompok
(yang mendorong agar cara kerjanya tidak bersifat individual dan pusat kekuasaan tidak pada satu tangan)
8. Ketepatan dan Kecepatan
(adanya kepastian waktu, kuantitas, kualitas, dan financial yang dibutuhkan)
9. Rasionalitas dan Kecerdasan Emosi
(Keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional)
10. Keteguhan dan Ketegasan
(yang tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang merugikan diri dan negaranya)
11. Disiplin dan Keteraturan Kerja
(yang mengacu kepada standar operasional prosedur)
12. Keberanian dan Kearifan
(yang dihasilkan dari adanya pendelegasian wewenang)
13. Dedikasi dan Loyalitas
(terhadap tugas yang bersumber pada visi,misi dan tujuan organisasi)
14. Semangat dan Motivasi
(yang didorong oleh keinginan memperbaiki keadaan secara perorangan maupun organisasi)
15. Ketekunan dan Kesabaran
(yang didasarkan kepada tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan)
16. Keadilan dan Keterbukaan
(sesuai dengan keinginan masyarakat)
17. Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin maju)

    C.     Kreativitas dan sensitivitas (kepekaan) terhadap lingkungan tugas sebagai indikator peningkatan budaya kerja Aparatur Negara

Kreativitas berarti mempunyai ide-ide baru dan inovatif yang muncul spontan untuk  hal penting dan mendesak. Sedangkan kepekaan adalah respon seseorang atau organisasi dalam menghadapi suatu peristiwa yang dapat menguntungkan, merugikan atau membahayakan.
Aparatur harus kreativitas, mempunyai kepekaan serta keteladanan. Kreativitas dan kepekaan akan melahirkan aparatur yang mampu kerja dinamis serta mendorong kearah efesien dan efektifitas. Sebagai contoh, aparatur harus mampu mengejewantahkan pentingnya standar pelayanan publik, dengan demikian aparatur akan mampu melakukan pelayanan publik sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan. Aparatur akan mampu melakukan pekerjaan dengan waktu yang tepat, biaya pelayanan sesuai dengan peraturan yang dibuat, produk pelayanan yang dikerjakan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kompetensi petugas pemberian layanan harus tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan. Seluruh point diatas tentunya perlu pemimpin yang mampu memberikan bimbingan serta pengarahan sehingga aparatur mampu menjadi bawahan ataupun atasan yang dapat memberikan keteladanan, dengan demikian aparatur mampu mendayagunakan kemampuan potensi bawahan secara optimal. 

      KESIMPULAN

MENPAN telah merumuskan 17 perilaku persepsi, sikap dan cara kerja sebagai indikator peningkatan budaya kerja yaitu perilaku-perilaku yang dianggap perlu ditingkatkan untuk peningkatan fungsi pelayanan aparatur negara baik  kepada masyarakat, maupun ke dalam instansi sendiri dan antar instansi pemerintah. Salah satunya meningkatkan kreativitas dan sensitivitas (kepekaan) terhadap lingkungan tugasnya. Dimana Aparatur harus kreativitas, mempunyai kepekaan serta keteladanan. Kreativitas dan kepekaan akan melahirkan aparatur yang mampu kerja dinamis serta mendorong kearah efesien dan efektifitas.

DAFTAR PUSTAKA

Suwartopo,Ir,MM.2009.Pendayagunaan Aparatur Negara Menuju Good
            Governance,Bandiklatda.Lampung.           


0 komentar:

Posting Komentar